Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 68 Tahun 2021

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.229.611.823.457 (satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus sebelas satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari : a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.229.611.823.457 (satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja Modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan; dan b. Pengeluaran pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 68 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
23 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2021
Tanggal Berlaku
23 Desember 2021
Sumber
BD Kab. Nunukan 2021 No 68
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 146 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan