Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.229.611.823.457 (satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus sebelas satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari : a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.229.611.823.457 (satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja Modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar rupiah), yang terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan; dan b. Pengeluaran pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat