Peraturan ini mengenai Retribusi Jasa Umum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kualitas layanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat