Peraturan Bupati ini mengatur tentang arsitektur SPBE sebagai panduan dalam pelaksanaan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terpadu. Arsitektur SPBE memuat 2 komponen, yakni referensi arsitektur dan domain arsitektur sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat