Dalam peraturan ini diatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, prinsip, tata kelola SPBE, penyelenggara SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat