Peraturan ini terdiri dari 18 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Pengelolaan Parkir, BAB V tentang Pengelolaan Parkir, BAB VI tentang Retribusi Parkir, BAB VII tentang Juru Parkir, BAB VIII tentang Tata Cara Parkir, BAB IX tentang Pemanfaatan Teknologi, BAB X tentang Sanksi, serta BAB XI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat