haega satuan pokok kegiatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2022/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta
rencana kebutuhan pekerjaan bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo
harus dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien;
bahwa dalam rangka menciptakan ketertiban, kepastianhukum dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,
diperlukan pedoman satuan harga pokok kegiatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun
Anggaran 2023;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II HSPK
Bab III Harga Satuan
Bab IV Penerapan HSPK
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
- 10 hlm
|