tambahan-penghasilan-pegawai-negeri-sipil
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022 Nomor 1055
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;
b. bahwa untuk menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi PNS dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Takengon, maka perlu merubah Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;
- Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020
- Peraturan ini terdiri dari Pasal berupa perubahan pasal terhadap Pasal 1, Pasal 4, Pasal 14, dan Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
- 4
|