Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan barang, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat