Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 45 Tahun 2022

Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Pidie Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Prinsip, BAB IV tentang Arsitektur SPBE, BAB V tentang Data dan Informasi , BAB VI tentang Pusat Data, BAB VII tentang Aplikasi, BAB VIII tentang Infrastruktur SPBE, BAB IX tentang Organisasi dan Manajemen, BAB X tentang Manajemen Keamanan Informasi, BAB XI tentang Manajemen Data, BAB XII tentang Manajemen Aset TIK, BAB XIII tentang Manajemen Sumber Daya Manusia, BAB XIV tentang Manajemen Pengetahuan, BAB XV tentang Manajemen Perubahan, BAB XVI tentang Manajemen Layanan SPBE, BAB XVII tentang Prosedur Operasional Standar SPBE, BAB XVIII tentang Monitoring dan Evaluasi, BAB XIX tentang Pembiayaan, BAB XX tentang Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Pidie Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
14 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2022
Tanggal Berlaku
14 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 45
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan