Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 41 Tahun 2022

Penyesuaian/Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 2 Pasal yang mengatur tentang Penyesuaian/Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta memiliki 1 Lampiran tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 41 Tahun 2022 tentang Penyesuaian/Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 41
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan