penghargaan aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 84, BD.2022/NO.84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghargaan Aparatur Sipil Negara Berprestasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi di
Daerah, perlu didukung oleh Aparatur Sipil Negara
yang memiliki integritas, profesional, netral dan
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai
unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada
aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sukoharjo dan untuk meningkatkan
kedisiplinan dan kualitas kinerja, perlu diberikan
penghargaan sesuai kriteria yang sudah ditentukan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, menyatakan aparatur sipil negara yang
menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam
melaksanakan tugasnya dapat diberikan
penghargaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghargaan
Aparatur Sipil Negara Berprestasi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Jenis Penghargaan
Bab III Persyaratan Penerima Penghargaan
Bab IV Tata Cara Pengajuan Penghargaan
Bab V Tata Cara Penilaian Penghargaan
Bab VI Tata Cara Penyerahan Penghargaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 10 hlm
|