Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 102 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 102), diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 9 diubaH; Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ayat (2) Pasal 10 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat