Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Kewenangan Desa/Tugas Fungsi Kelurahan dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting Bab V Rembuk Stunting Desa/Kelurahan Bab VI RDS Bab VII TPPS Desa/Kelurahan Bab VIII Partisipasi Masyarakat Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat