Materi pokok: mengatur mengenai Sertifikat Elektronik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; b. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik; c. Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik; d. Pembaruan Sertifikat Elektronik; e. Pencabutan Sertifikat Elektronik; f. QR-Code dan logo; g. Kewajiban dan Tanggungjawab Pemanfaat Sertifikat Elektronik; h. Pembinaan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; i. Pengawasan Dan Evaluasi Sertifikat Elektronik; j. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat