Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 57 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Sertifikat Elektronik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; b. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik; c. Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik; d. Pembaruan Sertifikat Elektronik; e. Pencabutan Sertifikat Elektronik; f. QR-Code dan logo; g. Kewajiban dan Tanggungjawab Pemanfaat Sertifikat Elektronik; h. Pembinaan Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; i. Pengawasan Dan Evaluasi Sertifikat Elektronik; j. Masa Berlaku Sertifikat Elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
21 April 2022
Tanggal Pengundangan
21 April 2022
Tanggal Berlaku
21 April 2022
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 59
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan