ateri pokok: mengatur mengenai Program Asistensi Kesejahteraan Lanjut Usia Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan sasaran; ruang lingkup; kriteria penerima manfaat prakarsa; manfaat prakarsa dan pembiayaan; kelembagaan dan penetapan penerima manfaat; peran serta masyarakat; monitoring, evaluasi dan pelaporan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat