Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain : ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; ruang lingkup;a . Tata Kelola; b. Manajemen; c. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d. Penyelenggara; e. Pemantauan dan evaluasi; dan f. Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat