Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 37 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 64 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 2 Pasal dimana pada Pasal 1 berisi tentang "Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 64 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022 (Berita Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2021 Nomor 64) Sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini" dan pada Pasal 2 berisi tentang "Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan"

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 64 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 37
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan