PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET DAN PERLU MENETAPKAN HARGA PASARAN UMUM SARANG BURUNG WALET SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK SARANG BURUNG WALET DENGAN SISTEMATIKA, KETENTUAN UMUM; HARGA PASARAN UMUM DAN PERHITUNGAN PAJAK; NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH; BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SPTPD; DAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat