standar-satuan-harga-pakaian dinas-atribut pimpinan-anggota-dprd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD.2017/NO.112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan standar satuan harga pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang jenis dan jumlah pakaian dinas beserta atribut, standar harga pakaian dinas dan atribut, penyediaan pakaian dinas dan atribut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
- 7 Halaman
|