1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas dan Fungsi; 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas; 7. Kepegawaian dan Eselon; 8. Kelompok Jabatan; 9. Tata Kerja; dan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat