Materi pokok: mengatur mengenai Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; penerimaan dan pembayaran APBD; sanksi administrasi; pengawasan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat