Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 67 Tahun 2022

TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung; memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; penerimaan dan pembayaran APBD; sanksi administrasi; pengawasan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 67 Tahun 2022 tentang TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Tanggal Berlaku
14 Juni 2022
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 71
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 237 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan