Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 68 Tahun 2022

STANDAR KOMPETENSI JABATAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Standar Kompetensi Jabatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; standar kompetensi; ketentuan penutup Tujuan penetapan Standar Kompetensi Jabatan adalah: a. mewujudkan objektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; b. mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki individu dibandingkan dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka pembinaan; c. me wuj udkan kesesuaian antara tugas Jabatan Struktural dengan kompetensi Pejabat Struktural atau calon pengemban Jabatan Struktural sehingga tercipta Pejabat Struktural yang profesional; dan d. me wuj udkan tertib pengembangan dan pembinaan karier PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 68 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Tanggal Berlaku
14 Juni 2022
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2022 Nomor 72
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 188 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan