Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 37 Tahun 2017

Kerja Sama Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang penyelenggaraan dan prosedur kerja sama daerah BLUD RSUD, naskah kerja sama BLUD RSUD, mekanisme penyerahan hasil kerja sama BLUD RSUD, berakhirnya kerja sama daerah BLUD RSUD, penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama, pelaporan kerja sama daerah BLUD RSUD, pembinaan dan pengawasan atas kerja sama BLUD RSUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karanganyar Nomor 37 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.37
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 197 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan