Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian alokasi dana desa, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, penyaluran, pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2022
Tanggal Berlaku
15 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan