Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 65 Tahun 2022

Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan, sistem dan prosedur pengelolaan data spasial, sumber daya, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 65 Tahun 2022 tentang Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.65
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) - GEOSPASIAL, RUANG KEBUMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan