Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 60 Tahun 2022

Pemanfaatan Zona Nilai Tanah sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pemanfaatan Zona Nilai Tanah Sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak,dengan sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pemanfaatan Zona Nilai Tanah Dalam Penentuan Nilai Jual Objek Pajak; Tugas da Wewenang; Mekanisme Penanganan Pengaduan Keberatan Nilai Tanah; Pemanfaatan Informasi Nilai Tanah; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 60 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Zona Nilai Tanah sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Tanggal Berlaku
14 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.60
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan