Peraturan ini memuat tentang Pemanfaatan Zona Nilai Tanah Sebagai Dasar Penentuan Nilai Jual Objek Pajak,dengan sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup Pemanfaatan Zona Nilai Tanah Dalam Penentuan Nilai Jual Objek Pajak; Tugas da Wewenang; Mekanisme Penanganan Pengaduan Keberatan Nilai Tanah; Pemanfaatan Informasi Nilai Tanah; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat