Dalam Peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup tarif pelayanan kesehatan, kebijakan tarif, fasilitas pelayanan kesehatan, pengelolaan penerimaan jasa pelayanan, kerjasama dengan pihak ketiga, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat