Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 72 Tahun 2022

Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup tarif pelayanan kesehatan, kebijakan tarif, fasilitas pelayanan kesehatan, pengelolaan penerimaan jasa pelayanan, kerjasama dengan pihak ketiga, pelaksanaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Empat Lawang Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
11 November 2022
Tanggal Pengundangan
11 November 2022
Tanggal Berlaku
11 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.72
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 9 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati No 34 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati ini di mulai berlaku, Peraturan Bupati No 9 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Empat Lawang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan