Peraturan Bupati ini terdiri dari 32 Pasal yang mengatur tentang Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya dan disertai 4 Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat