Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 44 Tahun 2022

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri atas Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 699
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 223 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan