Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 25 Tahun 2022

Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 7 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, BAB III tentang Prosedur Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, BAB IV tentang Defisit Anggaran, BAB V tentang Pemantauan dan Evaluasi, BAB VI tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
13 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2022
Tanggal Berlaku
13 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 25
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan