PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - KEUANGAN - UKL - UPL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2012/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kabupaten Wonogiri berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu;b. bahwa dengan terjadinya pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang memperburuk kualitas lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Wonogiri; bahwa terjadinya penurunan kualitas maupun kuantitas sungai, waduk dan sumber daya air lainnya di Kabupaten Wonogiri diperlukan upaya untuk pelestarian sumber daya air; bahwa dengan adanya kawasan karst di Kabupaten Wonogiri, diperlukan upaya pelestarian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Nomor 20 Tahun 2003;;Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011
- Peraturan ini membahas mengenai perencanaa, inventarisasi, pengelolaan beserta hal-hal lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
- 50 hal
|