Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 38 Tahun 2022

Tata Cara Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari 27 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tata Cara Persyaratan Permohonan PBG, BAB III tentang Sertifikat Laik Fungsi, BAB IV tentang Kumpulan Bangunan Gedung yang Dibangun Dalam Satu Kawasan, BAB V tentang Bangunan Tanpa PBG, BAB VI tentang Legalisir PBG/SIMB, BAB VII tentang Lingkup Harga Satuan atau Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 38 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 683
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan