Peraturan ini terdiri dari 27 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tata Cara Persyaratan Permohonan PBG, BAB III tentang Sertifikat Laik Fungsi, BAB IV tentang Kumpulan Bangunan Gedung yang Dibangun Dalam Satu Kawasan, BAB V tentang Bangunan Tanpa PBG, BAB VI tentang Legalisir PBG/SIMB, BAB VII tentang Lingkup Harga Satuan atau Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat