Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusif, ruang lingkup pendidikan inklusif, kewenangan Pemerintah Daerah, kelompok kerja pendidikan inklusif, perizinan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, kerja sama, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku
14 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 220 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan