Peraturan Bupati ini memuat tentang tujuan penyelenggaraan pendidikan inklusif, ruang lingkup pendidikan inklusif, kewenangan Pemerintah Daerah, kelompok kerja pendidikan inklusif, perizinan, guru dan tenaga kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, kerja sama, pembiayaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat