Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 69 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pendahuluan, BAB III tentang Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah, BAB IV tentang Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, BAB V tentang Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah, BAB VI tentang Pelaksanaan Penganggaran, BAB VII tentang Pengelolaan Belanja BLUD, BAB VIII tentang Pengelolaan Barang, BAB IX tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah, BAB X tentang Piutang dan Utang /Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah, BAB XI tentang Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII tentang Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, BAB XIII tentang Penyelesaian Kerugian, BAB XIV tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB XV tentang Pejabat-Pejabat Pelaksana ANggaran BLUD, BAB XVI tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
13 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2022
Tanggal Berlaku
13 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 24
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan