Peraturan Bupati ini terdiri dari 69 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pendahuluan, BAB III tentang Sumber Daya Manusia Badan Layanan Umum Daerah, BAB IV tentang Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, BAB V tentang Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah, BAB VI tentang Pelaksanaan Penganggaran, BAB VII tentang Pengelolaan Belanja BLUD, BAB VIII tentang Pengelolaan Barang, BAB IX tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah, BAB X tentang Piutang dan Utang /Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah, BAB XI tentang Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII tentang Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran Badan Layanan Umum Daerah, BAB XIII tentang Penyelesaian Kerugian, BAB XIV tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB XV tentang Pejabat-Pejabat Pelaksana ANggaran BLUD, BAB XVI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat