Materi Pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; SiLPA BLUD Kesehatan; prosedur penggunaan SiLPA BLUD kesehatan; Penyetoran SiLPA BLUD Kesehatan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat