Peraturan Bupati ini terdiri dari 30 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Satuan Biaya Honorarium, Uang Rapat, Konsumsi Rapat, Uang Lembur, dan Makan Lembur, BAB III tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, BAB IV tentang Satuan Biaya Pemeliharaan, serta BAB V tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat