Peraturan Bupati ini terdiri dari 22 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa, BAB IV tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, BAB V tentang Ruang Lingkup, BAB VI tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, BAB VII tentang Pengadaan Secara Elektronik, BAB VIII tentang Metode Pemilihan Penyediaan Barang/Jasa, BAB IX tentang Penggunaan Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri, BAB X tentang Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, BAB XI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat