Peraturan Bupati ini terdiri dari Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, BAB III tentang Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional, serta BAB IV tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat