Materi pokok: mengatur menegnai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; memuat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.3.062.371.542.585,00 bertambah sebesar Rp.167.400.000,00 sehingga menjadi Rp.3.062.538.942.585,00 dengan rinciannya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat