Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 55 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur menegnai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; memuat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp.3.062.371.542.585,00 bertambah sebesar Rp.167.400.000,00 sehingga menjadi Rp.3.062.538.942.585,00 dengan rinciannya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 55 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
29 November 2021
Sumber
BD Kab. Tulungagung Tahun 2021 Nomor 56
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 134 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan