Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah, BAB IV tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah, BAB V tentang Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, BAB VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII tentang Perangkat Daerah Penanggung Jawab KSWPD, BAB VIII tentang Pendanaan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat