Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2021

Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Realisasi Fisik dan Keuangan Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Sasaran, BAB IV tentang Ruang Lingkup, BAB V tentang Kebijakan, BAB VI tentang Aplikasi, BAB VII tentang Data dan Sistem Informasi, BAB VIII tentang Sumber Daya Manusia, BAB IX tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2021 tentang Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Realisasi Fisik dan Keuangan Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2021 NOMOR 33
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 130 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan