Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 796 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tujuan; tarif akhir pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi; mekanisme penyetoran hasil retribusi pelayanan kesehatan dan pemberian uang muka kerja/uang persediaan;penggunaan biaya operasional dan jasa pelayanan;pengendalian dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 796 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
796
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
28 September 2007
Tanggal Pengundangan
28 September 2007
Tanggal Berlaku
28 September 2007
Sumber
BD.2007/No.25 Seri C
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 128 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan