petunjuk-retribusi-pelayanan kesehatan
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 796, BD.2007/No.25 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007 Nomor 12 Seri C, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5
Tahun 2007.
- Peraturan ini memuat tujuan; tarif akhir pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan radiologi; mekanisme penyetoran hasil retribusi pelayanan kesehatan dan pemberian uang muka kerja/uang persediaan;penggunaan biaya operasional dan jasa pelayanan;pengendalian dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2007.
- 16 hal
|