Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Kritetria Wajib Pajak yang Mendapat Pemberian Pengurangan Pokok Tunggakan PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2, BAB IV tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pokok Tunggakan PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2, BAB V tentang Ketentuan Peralihan, serta BAB VI tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat