Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 24 Tahun 2022

Mekanisme Pengelolaan Zakat dan Infak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 54 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Pengumpulan Zakat, BAB IV tentang Mustahik Zakat, BAB V tentang Zakat Produktif, BAB VI tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VII tentang Pengelolaan Infak, BAB VIII tentang Penggunaan Dana Infak, BAB IX tentang Pencairan dan Penyaluran Dana Zakat dan Infak, BAB X tentang Laporan Penerimaan Zakat dan Infak, BAB XI tentang Biaya Operasional, BAB XII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB XIV tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 24 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat dan Infak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2022 Nomor 669
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 20 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, lnfak, Wakaf dan Harta Keagamaan Lainnya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan