Peraturan Bupati ini terdiri dari 54 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Pengumpulan Zakat, BAB IV tentang Mustahik Zakat, BAB V tentang Zakat Produktif, BAB VI tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban, BAB VII tentang Pengelolaan Infak, BAB VIII tentang Penggunaan Dana Infak, BAB IX tentang Pencairan dan Penyaluran Dana Zakat dan Infak, BAB X tentang Laporan Penerimaan Zakat dan Infak, BAB XI tentang Biaya Operasional, BAB XII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB XIV tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat