Pada Peraturan Bupati ini terdapat perubahan pada Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, ayat (3), ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat