tambahan penghasilan-pegawai
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 781, BD.2007/No.23 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (Tamsilpeg) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu diatur Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (Tamsilpeg) dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 33 Tahun
2007.
- Peraturan ini memuat ketentuan pemberian Tamsilpeg; mekanisme pencairan Tampilpeg;pertanggungjawaban terkait
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2007.
- 8 hal
|