tunjangan-dprd-operasional
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 405, BD.2007/No.15 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara dan
sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 14 A ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka dipandang perlu diberikan Tunjangan
Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja
Penunjang Operasional bagi Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banjarnegara;bahwa untuk maksud tersebut di atas, sambil
menunggu penyusunan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banjarnegara, maka perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi
Intensif kepada Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang
Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2001;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3
Tahun 2005.
- Peraturan ini memuat mekanisme pemberian, penganggaran dan pertanggungjawbaan tunjangan komunikasi insentif
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
- 7 hal
|