Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 42.A Tahun 2007

Perubahan Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Perubahan Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan dan HonorariumPemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2007 yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 42.A Tahun 2007 tentang Perubahan Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pengadaan, Pemeliharaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
42.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
03 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2007
Tanggal Berlaku
03 Maret 2007
Sumber
BD.2007/No.3ASeri E
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 123 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan