Peraturan Bupati ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberitan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III tentang Pembayaran, BAB IV tentang Pendanaan, serta BAB V tentang Ketetuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat