Peraturan Bupati ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud Dan Tujuan, BAB III Pembangunan Rumah Layak Huni, BAB IV Kriteria Persyaratan Penerima Manfaat, BAB V Penilaian Penerima Manfaat, BAB VI Penilaian Penerima Manfaat, BAB VII Tim Verifikasi Kabupaten, BAB VIII Hak Dan Larangan Penerima Manfaat, BAB IX Peran Serta Masyarakat, BAB X Pembiayaan, BAB XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat